Selasa, 22 Oktober 2019

asal usul desa pesantunan

Pada tahun 1825 datanglah seseorang bernama Mbah Santun menduduki wilayah yang belum ada seorangpun tinggal di wilayah itu. Beliau hidup seorang diri tinggal dan berteduh serta mencari nafkah di wilayah yang masih sepi, namun tanah yang subur dan makmur menjadikan beliau tetap bertahan untuk melangsungkan kehidupan sampai menguasai wilayah itu dan akhirnya wilayah yang ditempati dinamakan Desa Pesantunan yang berada di wilayah Kec. Wanasari Kab. Brebes berada di Provinsi Jawa Tengah.

Kata Pesantunan diambil dari nama seseorang yang pertama kali menempati atau hidup di Desa Pesantunanan yaitu beliau Mbah Santun. Seiring dengan perubahan waktu dan kemajuan jaman yang ada, pasangan suami istri yaitu Mad Sidin dengan Yai Liyah yang telah melahirkan 4 bersaudara antara lain yaitu: Mad Enggong, Mad Yusuf, Kabi dan Sahamah. Dengan adanya penambahan penduduk dan perlunya seseorang untuk memimpin wilyah tersebut maka diangkatlah Mad Enggong untuk menjadi seorang kepala Desa tanpa adanya pemilihan. Dalam perjalan memimpin Desa Pesantunan Mad Enggong sering enggang-engkong atau keluyuran dan kurangn tanggung jawab, maka Mad Enggong diganti adiknya yang bernama Mad Yusuf. Adanya pengakuan dari pemerintah bahwa ada Desa Pesantunan yang beada di wilayah Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah maka pada kurang lebih tahun 1850 diangkatlah Mad Yusuf sebagai Kepala Desa Pesantunan yang pertama, selisih 172 tahun lamanya dengan pengangkatan Bupati pertama, yaitu Tumenggung Arya Suralaya pada tanggal 18 januari 1678. Selama 25 Tahun tepatnya pada tahun 1875 beliau Mad Yusuf menunaikan ibadah haji, dari sepulang ibadah haji jabatan Kepala Desa diserahkan kepada adiknya yang bernama Sahamah pada masa itu sistem peraliahan kekuasaan adalah sistem adanya hubungan kekeluargaan maka peralihan kekuasaan diserahkan kepada keluarga yang dianggap mampu memimpin.

Namun Sahamah dianggap tidak mampu untuk menduduki jabatan Kepala Desa Pesantunan maka diangkatlah kakak Sahamah yaitu Kabi yang dianggap mampu untuk menjadi Kepala Desa yang ke dua. Karena beliaulah yang mampu membendung banjir di Desa Pasar Bantang. Masa jabatan Kepala Desa Pesantunan yang ke dua pada sekitar tahun 1900 sampai tahun 1923. Dan selanjutnya kekuasaan Desa Pesantunan dipegang oleh Tawap sebagai Kepala Desa yang ke tiga namun diperjalan waktu beliau hanya mampu menduduki jabatan Kepala Desa 1,5 tahun dan selanjutnya jabatan Kepala Desa diisi oleh Sayud sebagai Kepala Desa yang ke empat pengganti Tawap sekitar tahun 1924.

Pada masa itu Negara Indonesia dalam keadaan masa penjajahan Belanda suasana hiruk pikuk dimana-mana, suasana tidak aman kacau balau banyak kejadian pembakaran rumah dan banyak masyarakat yang kurang makan khususnya di wilayah Brebes, maka Bupati Brebes mengangkat langsung kepada Amin Suminto menjadi Kepala Desa yang ke lima pengganti Sayud. Akhir masa jabatan Amin Suminto pada tahun 1954 barulah sistem demokrasi di Desa Pesantunan ditegakan sehingga dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.

Pada tahun 1954 Desa Pesantunan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang pertama yang diikuti empat calon Kepala Desa yaitu Arifin, H. Makbub, Juri, dan Muksan. Hasil Pemilihan Kepala Desa Pesantunan yang pertama terpilihlah Arifin sebagai pemenang calon Kepala Desa Pesantunan yang ke enam dengan suara yang terbanyak, hanya selisih satu suara dengan calon kepala desa H. Makbub.

Pada masa kepemimpinan Arifin dibantu Sekretaris Desa H. Basori dan selajutnya diganti oleh Chariri keadaan jumlah penduduk sudah semakin padat dengan luas wilayah sekitar 289.080 Ha sampai dengan tahun 1982 Desa Pesantunan terkenal banjir ini dikarenakan masih sempitnya sungai pemali dan banyaknya lahan bantaran yang masih ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan. Disamping pesantunan terkenal banjir, juga Desa Pesantunan terkenal nomer satu mempunyai Tim Sepak Bola yang paling tangguh selalu mendapat juara ditingkat Kabupaten maupun Provinsi pada Event-Event Open Cup. Tim terseburt yaitu PS. PUTRA GALUH dengan menejer Sarmian dan PS. BINTANG MUDA dengan menejer Rabub Setiawan karena banjir tidak menghalangi demam bola Desa Pesantunan.

Untuk menghindari bahaya banjir pada tahun 1982 desa Pesantunan mendapat program dari Pemerintah yaitu AMD (ABRI Masuk Desa) jenis kegiatannya yaitu pengurugan sepanjang Jalan Cik ditiro Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tengku Umar serta membangun jembatan talud, jalan dan makadam. Walaupun program tersebut sudah dilaksanakan Pesantunan masih kebanjiran, karena luapan air dari sungai pemali. Sehingga pada tahun 1988 sampai tahun 1989 Pesantunan mendapat program-program Pemerintah yaitu pembangunan tanggul pemali dan pelebaran Sungai Pemali serta pembuatan sungai baru yaitu Sungai Dlepa. Sekitar kurang lebih 33 tahun masa waktu Arifin menjabat Kepala Desa maka muncul keinginan masyarakat adanya Pemilihan Kepala Desa karena kepemimpinan Arifin sudah dianggap lama sekali lebih-lebih masyarakat ingin ada pergantian Kepala Desa. Pada tahun 1989 Desa Pesantunan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang ke dua, diikuti oleh empat calon Kepala Desa yaitu Mulyani, HBS, Nursidik, Darmanto dan Taryad. Pesantunan yang didominasi oleh kaum Nahdiyin maka terpilihlah Mulyani. HBS sebagai calon pemenang untuk menduduki kursi jabatan Kepala Desa yang ke tujuh. Dalam mengisi kegitan pembangun beliau yang dibantu oleh Sekretaris Desa yaitu saudara Rustopo mengawali pembangun Balai Desa Pesantunan karena pada waktu jabatan Kepala Desa dipegang oleh Arifin Desa Pesantunan belum mempunyai Kantor Balai Desa.

Masa yang damai hidup rukun walaupun sering muncul gesekan antar Desa, Mulyani. HBS mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama delapan tahun sampai dengan masa akhir jabatannya dengan baik, tidak ada permasalahan yang “urgen”. Setelah masa jabatan Mulyani. HBS berakhir maka pada tahun 1998 Desa Pesantunan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang ke tiga dengan diikuti enam nama calon Kepala Desa Pesantunan yaitu antara lain H. Mulyani, HBS, Darmanto, Abdul Kodir, Setia Riadi, SH, Kaliri, dan Tanuri. Dengan adanya penambahan calon Pemilihan Kepala Desa yang ke tiga menguntungkan salah satu kubu calon Kepala Desa yang bernama H. Mulyani, HBS, sehingga hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dimenangkan oleh calon yang bergambar ketela pohon yaitu H. Mulyani, HBS untuk menduduki kursi jabatan Kepala Desa yang ke delapan.

Dipriode yang ke dua kepemimpinan H. Mulyani, HBS dalam rangka untuk menjalankan roda Pemerintahan yang dibantu oleh Sekretaris dari Kecamatan Wanasari bernama Akyas, selanjutnya pengangkatan saudara Sanuri, SE sebagai Sekdes Devinitif kegiatan pembangunan Desa Pesantunan yang didanai oleh Pemerintah yaitu bantuan Alokasi Dana Desa yang sangat rendah sekali tidak sesuai dengan keadaan Desa Pesantunan yang punya wilayah terluas dan padat penduduknya sehingga pembangunan belum bisa merata ke sepuluh RW yang ada di Desa Pesantunan. Disamping Desa Pesantunan mendapat bantuan ADD setiap tahun pada waktu itu Desa Pesantunan mendapat program yang namanya PMDKE, P2KP (BKM-KSM ), PPK atau PNPM Mandiri. Semua program tersebut dapat dilaksanakan baik fisik maupun non fisik dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa Pesantunan sampai berakhir masa jabatannya. Pada 2006 jabatan Kepala Desa H. Mulyani, HBS telah berakhir terjadilah masa transisi selama kurang lebih satu tahun, supaya kebijakan Pemerintah Desa Pesantunan tetap bisa berjalan maka untuk mengisi jabatan Kepala Desa sementara maka terpilihlah tokoh masyarakat yaitu Darmanto untuk menduduki jabatan Kepala Desa sementara kurun waktu selama satu tahun.

Pada tahun 2007 Desa Pesantunan mengadakan Pemilihan Kepala Desa yang ke empat untuk memilih dan mengangkat Kepala Desa secara Definitip yang diketuai oleh Abdul Kodir. Ada tiga kandidat yang siap maju untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Pesantunan antara lain Darmanto, Slamet Sofan dan Casbani. Sesuai dengan aturan Pemerintah bila pejabat Kepala Desa sementara mencalonkan diri maka untuk mengisi jabatan Kepala Desa mengangkat Saudara Abdul Syeh Miftahudin untuk menjadi YMT atau Yang Menjalankan Tugas sehari-hari sebagai Kepala Desa Pesantunan. Modal pengalaman menjadi PJ Kepala Desa dan bisa membuktikan adanya perubahan kemajuan pembangunan Desa Pesantunan maka terpilihlah Darmanto untuk menjadi Kepala Desa Definitip yang ke sembilan.

Pada priode ini banyak adanya perubahan birokrasi dan perubahan penambahan anggaran bantuan Dana Alokasi Desa masuknya bantuan Dana Aspirasi Dewan program PNPM Mandiri dan program yang sifatnya pembanguanan untuk infrastruktur baik untuk peningkatan jalan maupun untuk saluran pembuangan dan untuk kegiatan Sosial serta Simpan Pinjam semua bertujuan untuk meningkatan Kesejahtraan Masyarakat Desa. Pada masa itu seluruh Desa di Indonesia mulai diperhatikan oleh Pemerintah pola pemikirannya, para Pejabat Negara sudah sepakat bahwa pembangunan harus dimulai dari Desa lebih-lebih Desa tertinggal ditambah lagi adanya desakan tuntutan dari seluruh Perangkat Desa terhadap Pemerintah agar adanya Undang-Undang tentang Desa.

Undang-Undang Desa menjadikan Desa mandiri tidak dianaktirikan kesejahtraannya. Puncaknya pada Hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2012 seluruh Perangkat Desa yang dipelopori oleh PPDI dan Parade Nusantara membanjiri, mendesak di Gedung DPR RI Pusat Jakarta menuntut agar segera secepatnya Undang-Undang Desa ditetapkan dan disahkan oleh DPR RI. Sampai dengan tahun 2013 akhir masa jabatan Kepala Desa Darmanto Undang-Undang Desa belum bisa disahkan, namun ditahun itu seluruh Desa Se-Indonesia terjadi kemajuan peningkatan pembangunan di berbagai sektor dan kesejahtraan Perangkat Desa diperhatikan sesuai dengan kemampuan Kabupaten atau UMK.

Agenda rutinitas Pemerintah Desa setiap purna jabatan atau bila terjadi kekosongan jabatan penting baik karena purna tugas atau karena sebab lain maka pada tanggal 12 Februari 2013 Desa Pesantunan mengadakan Pemilian Kepala Desa yang ke lima yang diketuai oleh Hersodo, SPD. Ada tiga Calon Kepala Desa yang ikut bursa Pemilihan Kepala Desa Pesantunan antara lain adalah Much. Tolibin, Muroi dan Muhammad Waridin. Hasil Pemilihan Kepala Desa yang ke lima perolehan suara yang terbanyak adalah Muroi dengan gambar nomor dua yang berhak untuk menduduki jabatan Kepala Desa yang ke sepuluh. Setelah dilantik baru menjalankan tugas kurang lebih sembilan bulan, Undang-Undang Desa ditetapkan oleh DPR RI dan mulai diberlakukan pada Bulan Januari Tahun 2014. Amanah Undang-Undang Desa dijalankan kucuran dana untuk Desa sangat besar sehinga terangkatlah kesejahtraan Perangkat Desa. Dana yang besar dan kesejahtraan Perangkat Desa sudah diperhatikan maka perangkat dituntut untuk bisa mengolah Dana Desa yang diberikan dari Pemerintah jangan sampai Dana Desa yang sangat besar malah justru jadi bumerang karena tidak bisa memper tanggung jawabkan. Undang-Undang Desa merubah nasib Desa lebih baik Desa lebih maju penduduk Desa akan lebih sejahtera ini karena pembangunan diprioritaskan di Desa-Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar